RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghalangi penyelundupan sekitar 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang diindikasikan akan diselundupkan ke luar negeri, di Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa mereka merespons laporan dari masyarakat mengenai kegiatan distribusi BBL ilegal di Lampung.

“Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya.

Ipunk menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, mereka berhasil menyita bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang mengangkut 10 kotak BBL berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir, dan dua kurir dengan inisial AP dan MAD.

“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat – Krui – Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Selain itu, sekitar 51.951 ekor BBL telah disegarkan kembali di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.

Ipunk juga menjelaskan bahwa upaya mencegah penyelundupan ini adalah bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui mekanisme pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diawasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Penambahan pengawasan penyelundupan dilakukan melalui kerjasama antara KKP, Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

YouTube player