RAKYAT NEWS, GOWA – Seorang pria lanjut usia berusia 79 tahun melakukan tindakan keji dengan memperkosa anak perempuannya sendiri hingga hamil dan melahirkan di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang mana korban ini merupakan tunawicara, kaum difabel. Dan ini (ulah pelaku) dilakukan sejak Agustus 2023 satu tahun lalu,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, seperti dilansir detikSulsel, Minggu (29/12/2024).

Meskipun tindakan bejat pelaku sudah terjadi sejak tahun 2023, laporan baru diterima oleh polisi pada hari Sabtu (28/12). Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Biringbulu.

Saat mengetahui bahwa perbuatannya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Dalam pelariannya, pelaku mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka pada tubuhnya.

“Luka yang ada pada tubuh pada pelaku ini akibat dari kecelakaan,” katanya.

Polisi mengungkap bahwa pelaku berupaya untuk menggugurkan kandungan korban yang sedang hamil. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga korban harus melahirkan.

“Karena keterbatasan korban, sehingga itulah dimanfaatkan oleh pelaku melakukan berulang-ulang (pemerkosaan). Kemudian ada keinginan untuk melakukan aborsi dan akhirnya saat ini sudah melahirkan, kondisi bayi sehat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia berpotensi menerima hukuman penjara minimal 15 tahun atau lebih.

YouTube player