RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diumumkan oleh Komisioner Kompolnas M Choirul Anam setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri pada Selasa (31/12).

“Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (1/1).

Anam juga menyebutkan bahwa Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya juga mendapat sanksi serupa. Sementara Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan akhir.

“Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Anam.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap 18 anggota polisi terkait kasus pemerasan terhadap warga Malaysia di DWP.

Sidang dilakukan oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (31/12).

Ada sekitar 45 warga Malaysia yang diduga jadi korban pemerasan saat acara DWP 2024. Irjen Abdul Karim dari Kadiv Propam Polri menyebutkan bahwa nilai barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Donald telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan dipindahkan ke Analis Kebijakan Madya di Binmas Baharkam Polri.

Kapolda Metro Jaya juga mencopot 34 anggota reserse narkoba terkait kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Mutasi tersebut diatur dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

Abdul Karim mengungkapkan bahwa jumlah total warga Malaysia yang diduga menjadi korban mencapai 45 orang dengan nilai barang bukti sebesar Rp2,5 miliar. Para pelaku saat ini menjalani penempatan khusus di Propam Polri.

YouTube player