Kasus Afif Maulana Dihentikan, LBH Padang Ambil Langkah Hukum
RAKYAT NEWS, PADANG – Penyelidikan kasus kematian Afif Maulana (13), siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji dihentikan oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Polda telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik terkait kasus ini.
LBH Padang menyatakan bahwa pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena mereka belum menerima SP2 Lidik tersebut.
Meskipun demikian, LBH Padang mengungkapkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terkait keputusan Polda Sumbar tersebut.
“Korban dan kuasa hukum belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Selanjutnya Korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum ketika telah menerima surat SP2 Lidik,” demikian keterangan resmi LBH Padang yang diterima, Rabu (1/1).
LBH Padang juga menjelaskan bahwa pada Selasa (31/12) lalu, kuasa hukum dan keluarga korban menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana penyiksaan yang mengakibatkan kematian Afif Maulana. Gelar perkara itu dilakukan dalam dua termin pada hari tersebut.
“Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wanssidik Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya yang dihadiri oleh bagian Internal dan Eksternal Polda Sumatera, Penyidik Unit Jatanras dari Polresta Padang dan juga korban beserta kuasa hukumnya (LBH Muhammadiyah dan LBH Padang),” demikian keterangan LBH Padang.
Setelah gelar perkara selesai, pihak kuasa hukum dan keluarga korban meninggalkan Polda Sumbar tanpa adanya konfirmasi dari penyidik Polda Sumbar mengenai rencana menghentikan penyelidikan.
Mereka baru mengetahui keputusan tersebut setelah diumumkan kepada publik oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada sore hari.
“Setelah gelar perkara termin 1 kuasa hukum meninggalkan Mapolda Sumatera Barat dan gelar perkara termin 2 dilanjutkan. Tanpa komunikasi dengan korban dan kuasa hukum pada sore harinya Kapolda Irjen Pol Suharyono mengumumkan ke publik telah dihentikan penyelidikan kasus Afif Maulana,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan