Saat gelar perkara termin 1, kuasa hukum korban, yaitu Syafril Elain, mempertanyakan mengapa mereka tidak diberikan informasi atau temuan dari penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Afif.

Gelar perkara termin 2 juga dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak korban atau kuasa hukum.

“Kuasa hukum menilai proses gelar perkara termin 1 tidak transparan dan akuntabilitas. Gelar perkara termin 2 juga tidak memiliki alasan hukum untuk yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun tetap tertutup,” katanya.

YouTube player