RAKYAT NEWS, JAKARTA — Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Selasa (14/1/2025).

Dalam Sidang, kuasa hukum penggugat pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Jeneponto, Sarif-Qalby menguasakan Eko Saputra dan Anas Malik.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto menggugat pihak KPU Jeneponto, diwakili langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.

Pemaparan berbagai pelanggaran itu terdaftar dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Lewat Kedua kuasa hukum itu, pihak KPU Kabupaten Jeneponto dijelaskan dalam sidang, tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang direkomendasikan oleh pihak Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulsel.

“Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA,” papar Eko Saputra, Selasa (14/1/2025).

IMG 20250114 WA0005
Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 Sarif-Qalby yakini Eko Saputra dan Anas Malik

Sementara itu, dalam sidang juga dijelaskan terkait legal stending, pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

“Bahwa selisih Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1086 Suara, sementara Ambang Batas 1,5% dari 211.914 = 3.178 Suara, sehingga masuk Ambang Batas,” paparnya dipantau live streaming Youtube MK.

Dipaparkan lebih jauh, kata Eko Saputra, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Paris-Islam) di atas dikarenakan antara lain.

YouTube player