“Termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya LAPORAN Pelanggaran Pemungutan Suara yang seharusnya berakibat Pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Dalam sidang itu, diketuai langsung oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan dua anggota yakni, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., Μ.Η. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Diketahui, dalam sidang sengketa pilkada ini berada pada paneli II, Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Nomor;
1. 33/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. 77/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. 86/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. 188/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025
9. 256/PHPU.BUP-XXIII/2025
10. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)

YouTube player