Gadis ABG Kabur Dari Rumah Hingga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Ojek di Maros
“Korban ini nyaman sama si pelaku kayaknya. Karena itu sempat dibawa jalan keluar. Karena dibawa keluar itulah ada keluarga mamanya (korban) yang lihat,” bebernya.
Aditya juga mengungkapkan bahwa pelaku memberikan pil KB kepada korban. Pelaku dan korban melupakan jumlah persis berapa kali berhubungan intim dan minum pil KB, namun mereka menyebutkan lebih dari 20 kali.
“Nah kalau pil KB itu pengakuan dari pelaku dan korban, kuantitasnya lupa juga berapa kali (minum), berapa banyak berhubungan lupa juga,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban terus melakukan pencarian dan menemukan bahwa korban tinggal di kos-kosan di Maros. Mereka bersama polisi melakukan penemuan pada Selasa (21/1) di kos-kosan tersebut.
“Berawal dari masifnya pencarian yang dilakukan keluarga besar korban dan diketahui korban berada di salah satu kos-kosan di Kecamatan Turikale yang didatangi bersama Jatanras Polres Maros dan benar bahwa bersama terduga pelaku,” ucapnya.
Untuk perbuatannya, Nawir dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Tinggalkan Balasan