Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
AW diduga memalsukan tanda tangan kepala dusun (kadus) Parang dan kepala desa (kades) Bontomalling di Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Hal ini dilakukan untuk memberikan izin kepada 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian padahal sebelumnya mereka tidak pernah diajukan sebagai penerima.
AW diduga membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh kades. Surat ini digunakan untuk menggantikan nama penerima bantuan yang sebelumnya diusulkan.
Akibatnya, 11 warga yang seharusnya menerima bantuan menjadi korban karena hak mereka dialihkan kepada orang lain. Selain pemalsuan tanda tangan, AW juga diduga membuat stempel palsu dan nomor registrasi palsu.

Tinggalkan Balasan