RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Penggagas mobil Esemka, H. Sukiyat, yang juga Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) melakukan upaya hukum terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) ke dua anak perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk: PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.

“Sebagai inisiator dan penggagas mobil ini, hak-hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan, saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya,” tegas Sukiyat melalui kuasa hukumnya, H.A. Bashar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Setelah melakukan upaya somasi kedua kalinya, H Sukiyat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.

“Kami sudah melayangkan surat somasi yang kali keduanya ke PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Namun enggan digubris sehingga kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tambah kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval.

Kasus ini dawali pada tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindusrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan atau AMMDes. PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa kemudian membentuk joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.

Kemudian, terbentuk dua perusahaan patungan. Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes. Satu lagi adalah PT. Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multigunaContoh, seperti alat mesin sedot air, penggilingan padi dan jagung.

YouTube player