“Kami berharap, melalui dukungan penuh dari Kajari, tuntutan terhadap pelaku tindak kejahatan ini bisa lebih maksimal, agar kita bisa memberikan efek jera yang nyata,” tegas Zulkifli.

Di akhir diskusi, Karang Taruna Kota Makassar turut menitipkan sejumlah kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik, seperti kasus peredaran narkoba sabu-sabu sebanyak 30,2 kg yang berhasil digagalkan pada akhir tahun 2024, serta penggagalan penyelundupan sintek sebanyak 20 kg dan 3,32 kg pada Januari 2025. Selain itu, mereka juga berharap agar proses hukum terhadap kasus peredaran kosmetik berbahaya dapat mendapatkan perhatian lebih.

Karang Taruna Kota Makassar menyarankan agar pihak Kejaksaan merilis informasi terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam setiap persidangan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengawasi dan memantau jalannya proses hukum, sekaligus memberikan transparansi kepada publik mengenai upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan narkoba dan kosmetik berbahaya.

Zulkifli menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba dan kosmetik berbahaya sangat bergantung pada peran aktif seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman narkoba dan bahan kosmetik yang berbahaya, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahannya.

“Mari kita jadikan Kota Makassar sebagai contoh bagi daerah lain, bahwa pemberantasan narkoba dan kosmetik berbahaya adalah tugas bersama, dan hanya dengan kerja sama kita bisa mewujudkannya,” ajaknya.

Karang Taruna Kota Makassar berikhtiar memberikan kekuatan kepada para jaksa dan aparat penegak hukum lainnya untuk tetap teguh dalam menjalankan tugas mulia ini, demi terciptanya Indonesia yang lebih aman dan sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kota Makassar dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba dan produk kosmetik berbahaya. (Uki Ruknuddin)

YouTube player