Kanwil Kemenkum Sulsel Gandeng 6 Kabupaten Bangun Ekosistem Hukum Inklusif
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) merespons derasnya arus perubahan sosial dan kebijakan dengan meluncurkan langkah strategis untuk menata hukum dari akar rumput.
Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan enam pemerintah kabupaten guna membangun ekosistem hukum yang inklusif dan berkualitas.
Pada Minggu, 11 Mei 2025, komitmen bersama ini resmi ditandatangani antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, serta Barru.
Kerja sama tersebut memuat 14 program konkret yang akan dijalankan bersama, mulai dari pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah, penyuluhan hukum, hingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar MoU di atas kertas. Ini adalah perwujudan nyata dari semangat kolaborasi untuk menghadirkan hukum yang lebih membumi,” ujar Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ia menekankan pentingnya keselarasan antara produk hukum daerah dengan sistem hukum nasional, serta perlunya meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat secara massif.
Di tingkat akar, rendahnya literasi hukum masih menjadi persoalan mendasar. Banyak warga yang terjerat masalah hukum akibat kurangnya pengetahuan atau akses terhadap layanan hukum.
Dalam konteks ini, Heny menilai sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham menjadi sangat mendesak dan relevan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, juga menyampaikan optimismenya terhadap kemitraan ini.
“Pemerintah daerah akan lebih mudah mendapat asistensi regulasi. Masyarakat pun akan merasakan manfaat hukum yang lebih adil dan merata,” ujarnya.
Langkah ini tidak hanya dilihat sebagai proyek administratif semata, melainkan sebagai bentuk upaya menghadirkan hukum yang berpihak dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan lokal diharapkan mampu menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan