Oknum Polantas Gowa Tawar Uang Damai Rp200 Ribu Berujung Dicopot
RAKYAT NEWS, GOWA – Oknum polisi lalu lintas (polantas), Bripka AE, diduga meminta uang damai sebesar Rp 200 ribu saat hendak menilang seorang pengendara motor wanita di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bripka AE sempat terlibat tawar-menawar dengan pengendara motor tersebut setelah melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.
Kejadian itu berlangsung setelah Bripka A Effendi menilang pengendara motor di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, pada Rabu (28/5/2025). Momen saat oknum anggota Polres Gowa menerima uang tersebut terekam kamera dan videonya menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang tersebar, Bripka AE yang mengenakan seragam dinas lengkap tampak duduk di kursi sambil berbincang dengan pengendara motor yang melanggar lalu lintas.
“Begini, tidak ada tawar-menawar, itu saja Rp 200 (ribu) nanti saya bantu. Karena kalau sudah saya tanda tangan (surat tilang) tidak bisa dibantu ini,” kata Bripka AE dalam video beredar.
Bripka A Effendi tampak memegang pulpen seolah hendak menulis surat tilang. Ia juga menanyakan kepada pengendara apakah akan membayar uang atau memilih ditilang.
“Jadi bagaimana, maksudnya mau diberikan tilang atau apa?” ujar Bripka AE sebagaimana dalam video beredar.
Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, menyesalkan tindakan anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka AE.
“Dalam video tersebut menampilkan perbuatan anggota saya yang melakukan penindakan pelanggaran terhadap masyarakat tidak sesuai dengan SOP maka dalam hal ini kami sudah mengambil tindakan,” ujar Iptu Bahrul kepada wartawan, Kamis (29/5).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menyampaikan bahwa Bripka AE saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan telah dinonaktifkan dari jabatannya di Satlantas Polres Gowa.
“Kami telah amankan beliau. Kemudian dari jabatannya dari Satlantas sementara kami nonjobkan sampai menunggu putusan sidang yang kami lakukan,” ujar Wahab dalam keterangannya.
Wahab menegaskan bahwa oknum polantas tersebut melanggar prosedur operasional standar (SOP) saat menjalankan tugas. Bripka AE akan diproses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami copot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai SOP sebagai seorang anggota polisi lalu lintas,” tegasnya.
Selain itu, Bripka AE juga dihadirkan dalam apel di Polres Gowa. Ia berbaris di depan dengan mengenakan helm putih sebagai tanda polisi bermasalah.
“Hal ini kami lakukan bahwa supaya pak Effendi tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi contoh kepada anggota kami di lapangan,” imbuh Wahab.

Tinggalkan Balasan