RAKYAT NEWS, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kasus pertama terungkap pada 16 Juli 2025 di Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju. Polisi menangkap B (44) dengan barang bukti lima paket sabu, perlengkapan konsumsi, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua hari kemudian, 18 Juli 2025, giliran A (18) diamankan di salah satu jasa ekspedisi di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

Penangkapan ini bermula dari informasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo terkait paket mencurigakan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1.000 butir obat daftar G jenis THD yang dipesan melalui media sosial.

Pada 29 Juli 2025, polisi kembali melakukan penindakan di Kecamatan Malangke Barat. Di Desa Pengkajuan, petugas menangkap AS (42) dengan barang bukti satu paket sabu, plastik kosong, pipet, dua ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Beberapa jam kemudian, di Desa Pao, petugas meringkus D (27) yang menyimpan tujuh paket sabu, uang Rp735 ribu, ponsel, dan sepeda motor. Hasil penyelidikan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari AS untuk diedarkan kembali.

Masih pada akhir Juli, 31 Juli 2025, Satres Narkoba mengamankan BY (26) dan R (17) di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju. Polisi menyita 12 paket sabu, satu ponsel, dompet, dan tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kasus terbaru terjadi pada 13 Agustus 2025 di Dusun Dondo, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat. Polisi menangkap M (29) bersama empat paket sabu dan dua unit ponsel. Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Poros Baku-Baku, Malangke.

YouTube player