KPK: Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ Haji Khusus US$2.400 Per Kuota
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pegawai Kementerian Agama (Kemenag) meminta ‘uang percepatan’ untuk kuota haji khusus sebesar US$2.400 per kuota.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, adalah salah satu pihak yang diminta uang percepatan tersebut.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (18/9/2025).
Asep menyebutkan bahwa oknum pegawai Kemenag tersebut menawarkan kuota haji khusus kepada Khalid, meskipun Khalid dan ratusan jemaahnya telah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujarnya.
Menurut Asep, Khalid kemudian mengumpulkan uang dari para jemaah setelah menyetujui permintaan itu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pegawai Kemenag.
“Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” katanya.
Khalid bersama ratusan jemaahnya pun berangkat menggunakan kuota haji khusus pada tahun yang sama.
Asep menambahkan, setelah pelaksanaan haji 2024 selesai, muncul berbagai masalah yang kemudian memicu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) haji DPR.
“Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ungkap Asep.
Uang tersebut kemudian diserahkan Khalid kepada KPK secara bertahap dan masuk dalam daftar barang bukti, yang saat ini masih dalam tahap penghitungan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan