RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan keuangan negara dengan berhasil mengeksekusi pembayaran sisa uang pengganti oleh terpidana kasus korupsi penyalahgunaan hasil pungutan Pajak Penghasilan (PPh 21).

Pada Selasa, 23 Desember 2025, Bidang Pidsus Kejari Jeneponto menerima pelunasan sisa uang pengganti atas nama Terpidana Kaharuddin, S.E., sebesar Rp119.393.183,- dari total kewajiban Rp400.000.000,- yang dibebankan dalam perkara penyalahgunaan dana pelayanan klaim BPJS di RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto, untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pembayaran ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 29/Pid.Sus.Tpk/2025/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan diselesaikannya pembayaran sisa uang pengganti tersebut, maka seluruh kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi ini telah berhasil dikembalikan secara penuh. Hal ini menjadi bukti nyata kerja keras dan profesionalisme jajaran Kejari Jeneponto dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Plt Kasi Pidsus), Tri Utami Putri, SH, MH, menyatakan, “Keberhasilan ini bukan sekadar soal mengembalikan uang negara, tetapi juga mewujudkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Kami terus mengedepankan pendekatan tegas namun profesional agar penanganan perkara berjalan transparan dan optimal. Selain itu, pemulihan keuangan negara yang berhasil kami capai juga merupakan wujud nyata dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.”

Tri Utami Putri menambahkan bahwa Kejari Jeneponto berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder dalam mencegah korupsi serta memastikan kerugian negara dapat segera dipulihkan. “Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan merupakan kemenangan bersama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.