JAKARTA, RAKYAT NEWS — Amnesty International Indonesia mendesak negara untuk mengusut secara tuntas kematian Alfarisi bin Rikosen (21), seorang pemuda asal Jawa Timur yang meninggal dunia saat menjalani penahanan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Alfarisi menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, pada 30 Desember 2025, ketika proses hukumnya masih berjalan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kematian Alfarisi merupakan peringatan serius atas krisis kemanusiaan dalam sistem hukum dan penahanan di Indonesia.

“Alfarisi meninggal dunia dengan status sebagai terdakwa yang belum diputus bersalah oleh pengadilan. Ia berada sepenuhnya dalam penguasaan negara, sehingga kematiannya adalah tanggung jawab negara,” ujar Usman Hamid dalam pernyataan tertulis, Senin (5/1).

Menurut Amnesty, kondisi Alfarisi yang terus memburuk selama masa penahanan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Selama ditahan, berat badan Alfarisi dilaporkan turun drastis hingga 30–40 kilogram dan ia diduga mengalami tekanan psikologis berat.

“Kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak untuk hidup, hak atas kesehatan, serta hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, sebagaimana dijamin oleh hukum nasional dan internasional,” kata Usman.

Amnesty juga menyoroti dugaan kelalaian otoritas rutan. Berdasarkan laporan, Alfarisi meninggal dunia akibat dugaan penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang sebelum wafat, tanpa riwayat penyakit serius sebelumnya.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela, standar minimum internasional PBB yang mewajibkan negara menyediakan layanan kesehatan fisik dan mental yang layak bagi para tahanan.

Lebih jauh, Amnesty menilai kematian Alfarisi tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni menguatnya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025.

“Negara terlihat sangat cepat dan represif dalam menindak warga sipil dan aktivis yang menyuarakan pendapat secara damai, namun gagal menegakkan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran serius,” ujar Usman.

Ia menyinggung kasus Laras Faizati yang dituntut satu tahun penjara karena mengekspresikan kemarahannya atas kematian Affan Kurniawan, korban yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Sementara itu, hingga kini aparat yang terlibat dalam kematian Affan belum tersentuh proses pidana.

“Ini adalah potret nyata impunitas dan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Amnesty International Indonesia menuntut dilakukannya investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas kematian Alfarisi. Negara juga didesak untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menindak aparat yang terbukti lalai atau bertanggung jawab.

“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem penahanan dan penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, lembaga pemasyarakatan dan rutan akan terus menjadi ajang pembungkaman massal terhadap hak asasi manusia,” tutup Usman.

Latar Belakang

Sebelumnya, KontraS Surabaya mengungkapkan bahwa Alfarisi bin Rikosen meninggal dunia di Rutan Kelas I Medaeng pada 30 Desember 2025. Ia ditahan sebagai terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi di Surabaya pada 29 Agustus 2025.

Alfarisi ditangkap polisi di kediamannya pada 9 September 2025 dan sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api dan bahan peledak, serta Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November 2025. Saat Alfarisi meninggal dunia, proses persidangan masih berlangsung. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 5 Januari 2026. (Uki)