“Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Akbp Boy.

Ungkapan bela sungkawa pun tak luput disampaikan oleh Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola atas meninggalnya korban SA (40th).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Ahmad/ Hisbullah

Editor : Mustakim

YouTube player