Kejati Sulsel Gelar Perkara Jen Tang di Kejagung
05/12/2019 01:52
“Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan laut,” ucapnya.
Sumber : Antarasulsel
Editor : Mustakim
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan