Takalar, Rakyat News – Personel Polsek Marbo dipimpin Ka SPK Aipda Sapriandi bersama Kanit Reskrim Bripka Muh.Hanjas beserta anggota mengamankan terduga pelaku KDRT dan barang bukti di Dusun Kajang, Desa Topejawa, Kecamatan Marbo, Takalar, Sabtu (08/02/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota bergegas berangkat dan setibanya di TKP Personel langsung mengamankan terduga pelaku ZU (37) serta mengevakuasi korban Andi Darna ke rumah sakit H.Padjonga Dg.Ngalle Kabupaten Takalar karena mengalami luka bacok pada bagian betis korban.

Dari hasil interogasi dilapangan, diketahui bahwa korban dan pelaku adalah pasangan suami istri dan kejadian tersebut dipicu karena rasa sakit hati, dimana terduga pelaku mencurigai korban telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain sehingga dirinya terpancing emosi.

Personel Polsek Marbo yang berada di TKP melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang di pakai oleh terduga pelaku untuk menganiaya korban, serta menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, serta berkoordinasi dengan unit PPA Reskrim Polres Takalar untuk penanganan lebih lanjut.

Penulis : Humas Polres Takalar