Takalar, Rakyat News – Tim Drugs Hunter Satuan Narkoba Polres Takalar, berhasil mengamankan SH (29) terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Kalappo, Desa Mangadu, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Rabu (05/02/2020) sekira pukul 15.00 Wita.

Tersangka SH (29) merupakan resedivis yang telah menjadi target tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Takalar. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa tersangka SH (29) berada di rumahnya di Lingkungan Kalappo, Desa Mangadu, Kec.Marbo, Kab.Takalar, kemudian Unit Opsnal Satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Syuryadi Syamal bergerak cepat mendatangi rumah tersangka.”

“Setiba di rumah tersangka, Ipda Syuryadi Syamal bersama anggotanya langsung melakukan pengepungan namun tersangka berusaha melarikan diri kebelakang rumah tersangka. Tim Opsnal kemudian mengejar dan tersangka berhasil diamankan.”

“Setelah SH (29) diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, dari penggeledahan Tim Opsnal berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa saset plastik bening yang diduga berisikan sabu disaku celana depan sebelah kiri tersangka, dan juga turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu; 10 (sepuluh) saset plastik bening kosong; 2 (dua) batang pipet plastik bening diduga sendok sabu; 5 (lima) batang potongan pipet plastik warna putih; 1 (satu) batang pirex kaca bening yang didalamnya terdapat gulungan timah rokok; 1 (satu) buah sumbu; 1 (satu) buah korek gas warna putih; 1 (satu) buah botol mineral kecil merk Aqua yang penutupnya berlubang; 1 (satu) buah tempat permen plastik fiber bening; uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk satria FU warna merah.

“Tersangka SH (29) beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Humas Polres Takalar