Takalar, Rakyat News – Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan MR (31) dan HT (34), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di Dusun Borongtala, Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Ahad (22/03/2020) sekira pukul 17.00 Wita.

penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang telah diperoleh oleh unit Opsnal Satuan Resnarkoba bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu.

berdasarkan informasi tersebut, Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dengan cepat mendatangi TKP dan mendapati kedua tersangka sedang berboncengan mengendarai sepeda motor yang kemudian dicegat dan dilakukan penggeledahan.

dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening diduga Sabu yang diakui oleh kedua tersangka adalah milik mereka.

kedua tersangka MR (31) dan HT (34) beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Takalar untuk proses penyelidikan dan penyidikan.(*)

YouTube player