Dalam persidangan beberapa waktu lalu Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan telah menegaskan peserta pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.

Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.

Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.

Sementara, untuk kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy masih berlanjut karena mereka melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak berharap agar putusan hakim di MA nanti haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Koordinator Kuasa Hukum paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) Ahmad Handoko optimis MA akan menolak permohonan paslon 03.

“Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujar Handoko.

Kemudian kata dia, KPU sebagai lembaga yang berwenang diharap bisa menetapkan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan. (*/Sumber : Antara).