Ditempat yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhumkam Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Abdul Wahid menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Ham RI sangat konsen terhadap pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Rakyat News
Suasana pembukaan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto

Dikatakannya, layanan rehabilitasi narkotika telah dilaksanakan di beberapa unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Abdul Wahid menyebutkan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : PAD-1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi tahanan dan WBP Pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika tahun 2021 telah ditetapkan 99 UPT Pemasyarakatan pelaksana layanan rehabilitasi diseluruh Indonesia.

“Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto adalah salah satu UPT Pemasyarakatan yang ditunjuk sebagai pelaksana layanan rehabilitasi medis dengan target peserta 40 orang WBP,” sebutnya.

Rakyat News
Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik dalam laporannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama semua pihak dalam mendukung kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto.

Hendrik menyebutkan saat ini jumlah hunian warga binaan di Rutan Kelas II B Jeneponto sebanyak 331 orang diantaranya 192 kasus narkoba, sebutnya.

Acara pembukaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Jeneponto juga dihadiri oleh Sudaryanto selaku Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Susanti Mansyur, Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Hary Surachman, SH, MH, perwakilan Kemenag Kabupaten Jeneponto dan para peserta rehabilitasi narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto. (*)