RPK RI Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Direktur : Itu Hanya Kesalahan Data dan Perlu di Klarifikasi
JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM RPK- RI) di Kantor PDAM Jeneponto, pada hari Jumat (19/2/2021) mendapat tanggapan dari manajemen PDAM Jeneponto.
Dalam aksinya ketua LSM RPK- RI Muh Arifin Hasyim Djalle yang juga mengajukan somasi ke manajemen PDAM Jeneponto, bahwa berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019 Nomor 48.A/LHP/XIX.MKS/06/2020 pada PDAM Jeneponto ada temuan di penyertaan modal Pemkab Jeneponto per 31 Desember 2018 dan 2019 sebesar Rp 5,2 Milyar lebih.
Sedangkan Pemkab Jeneponto menyajikan nilai penyertaan modal PDAM per 31 Desember 2018 dan 2019 sebesar Rp 8,2 Milyar. Sehingga terjadi selisih pengakuan penyertaan modal sebesar Rp 2,9 Milyar, ungkap Arifin.
Selain itu, Arifin menyatakan bahwa komposisi penyertaan modal Pemkab Jeneponto hanya sebesar 18,36 %, sedangkan Pemerintah Pusat sebesar 81,64 %. Kemudian laporan keuangan tahun 2018 baru dibuat di tahun 2020 bersamaan dengan pembuatan laporan keuangan tahun 2019, jelas Arifin.
Terkait hal tersebut, Direktur PDAM Jeneponto Junaedi menanggapi bahwa sebelumnya PDAM Jeneponto menerima dana proyek pinjaman luar negeri pada tahun 1998 sebesar Rp 1,3 Milyar.
“Saya perlu klarifikasi bahwa pada tahun 1998 PDAM Jeneponto pernah menerima dana proyek pinjaman dari luar negeri sebesar Rp 1,3 Milyar. Jadi bukan tahun 2018 dan 2019. Kemudian direktur PDAM pada saat itu adalah Burhan Kr. Langke.” ungkap Junaedi kepada awak media di kantor PDAM Jeneponto, Senin (22/2/2021).
Namun, kata Junaedi pada tahun 2016 dana Rp 1,3 Milyar tersebut di putihkan oleh Bank Dunia, dimana dana tersebut menjadi Rp 5 Milyar lebih karena termasuk ada bunga dan dana pokok dari total dana yang dipinjam. Kemudian dana tersebut dikembalikan ke Pemkab Jeneponto sebagai dana penyerta modal, tambah Junaedi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan