BANTAENG, RAKYAT NEWS – Guna menuju wilayah Bebas Korupsi ( WBK) dan WBBM pada manajemen perubahan Zona Integritas. Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar sosialisasi di Tribun Pantai Seruni, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (6/3/2021).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, saat ini sedang mencanangkan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selain Kejari Bantaeng, seluruh unsur pimpinan Forkopimda juga turut mencanangkan ZI yang tandai dengan penandatangan komitmen bersama.

Didampingi sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Bantaeng
Dedyng wibiyanto Atabay, SH,MH menjelaskan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat Bantaeng adalah mencari dukungan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Jadi kita lakukan sosialisasi ini kepada masyarakat serta sejumlah pihak untuk mencari dukungan menuju Wilayah Bebas Korupsi,” jelas
Dedyng wibiyanto Atabay, SH, MH kepada awak media.

Dedyng juga mengatakan bahwa sosialisasi ini kita merupakan satu bentuk pencanangan dan menurutnya kabupaten Bantaeng adalah daerah yang pertama dilaksanakan.

“Untuk di Sulawesi Selatan baru Bantaeng yang melakukan sosialisasi,” kata dia.

Rakyat News

Tak hanya hanya itu terang Dedyng, Kejaksaan Negeri Bantaeng Bekerja sama dengan Polres Bantaeng, Dandim 1410 Bantaeng, Pengadilan Negeri Bantaeng dan Rutan klasII B Bantaeng.

“Apabila itu diterapkan maka pencegahan tindak pidana korupsi dan  dan peningkatan pelayanan publik dapat terwujud.

Dengan adanya pencanangan (ZI), Dedyng Wibiyanto Atabay,SH,.MH berharap dapat mengubah pola kerja dengan melakukan enam area perubahan.

“Enam area perubahan itu yakni, Manajemen perubahan, Penguatan SDM, Tata laksana, Akuntabilitas, Pengawasan dan Pelayanan Publik” tutur Dedyng

Turut hadir yakni Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Bantaeng yakni Kasi Pidum Sugiharto,SH selaku ketua manajemen perubahan zona integritas menuju wilayah WBK/WBBM.