JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Sebanyak 40 orang pecandu narkoba dalam status warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjalani rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Ini termasuk program nasional rehabilitasi pecandu narkoba.

Program rehabilitasi narkoba di Rutan Kelas II B Jeneponto sudah berlangsung hampir satu bulan. Sedangkan program rehabilitasi itu sendiri dijadwalkan berlangsung selama enam bulan.

Adapun pemateri dalam program rehabilitasi narkoba ini dari seluruh stakeholder terkait diantaranya BNNP Provinsi Sulsel, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Dinas Kesehatan Jeneponto dan Kementerian Agama Jeneponto.

Sementara untuk kegiatannya, Selasa (9/3/2021) di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto Hary Surachman membawa materi di hadapan para warga binaan Rutan Jeneponto yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Hary Surachman menyebut bahwa saat ini di Jeneponto belum ada atau tempat rehabilitasi narkoba, sehingga tidak ada penanganan khusus bagaimana pecandu narkoba ini dapat lepas dari kecanduan zat berbahaya tersebut.

Demikian pula dengan tidak adanya tim assessment terpadu pada pecandu narkoba untuk proses hukum, sehingga selama ini setiap ada tahanan narkotika hanya dihukum dan diproses pidana saja yang pada akhirnya tidak ada yang menjalani proses rehabilitasi.

Rakyat News

“Tadi saya sempat berkeluh kesah tentang bagaimana tuntutan jaksa untuk tahanan narkoba. Kedepan para jaksa juga tidak saja mengeksekusi namun bagaimana membantu para napi narkoba ini dalam program rehabilitasi,” kata Hary Surachman.

Dan kedepan tambah Hary, pihaknya juga akan sering-sering ke rutan ataupun lapas dalam program “Jabat Hati” yaitu Jaksa Sahabat Tahanan dan Napi.

“Kita akan coba program tersebut agar para jaksa semakin dekat dengan tahanan dan napi agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkas Hary.