JAKARTA,Rakyat News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia dengan terdakwa PP dan MN pada Selasa (9/3/2021) sore dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang, hadir salah ayah terdakwa MN bernama Lukman menyaksikan jalannya persidangan.

Ayah terdakwa MN, Lukman mengatakan, dia berharap agar kasus yang menjerat anaknya itu bisa segera selesai dan anaknya itu mendapatkan hukuman yang adil dan ringan. Pasalnya, itu demi pelajaran anaknya agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tak lagi melakukan perbuatan yang bisa melanggar hukum.

“Saya sebagai orangtua berharap kasus ini segera selesai dan semoga yang terbaik untuk anak saya ke depannya. Ini pembelajaran untuk anak saya karena saya yakin ini datangnya dari Yang Di Atas, semuanya diserahkan kepada Yang Di Atas, proses hukumnya saya serahkan kepada tim (pengacara),” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021).

Sementara itu, pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga menerangkan, sidang tersebut digelar secara tertutup lantaran pasal yang didakwakan terhadap kliennya itu merupakan undang-undang ITE dan undang-undang Pornografi. Adapun kedua pasal itu bersifat asusila sehingga proses persidangannya pun berlangsung tertutup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Jadi sama seperti pidana anak kan tertutup sidangnya, isinya seperti apa kami tak bisa sampaikan dan saya tak bisa berkomentar banyak, tapi untuk saksi tadi dihadirkan Jaksa ada tiga orang dari pelapor,” tuturnya.

Dia menambahkan, sidang sendiri lantas ditunda pada Selasa, 16 Maret 2021 pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang kali ini, Gisel sendiri tak dihadirkan dan dia tak tahu kapan Gisel dihadirkan sebagai saksi lantaran menjadi kewenangan Jaksa untuk menjadwalkannya.(*/Sumber :Okezone)