Halteng, Rakyat News – JN-Kejaksaan Negeri Weda,  Halmahera Tengah, (Halteng) Provinsi Maluku Utara resmi melakukan Penahanan  Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Gelanggang Olah Raga (GOR) Fogogoru Rahmat Safrani, setelah Berkas Perkaranya di nyatakan Lengkap oleh Tim Penyidikan Kejari Weda Kamis, (18/03/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Weda Eka Hayer, SH, saat Konfrensi Pers di Ruangan Kerja Kejari, mengatakan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan proses Tahap ll berkas perkara telah memenuhi P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penahanan terhadap tersangka Rahmat Safrani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan terhitung dari sekarang 18 Maret hingga 7 April 2021,” Katanya.

Tambahan ia, tersangka sekarang telah berada di Rutan, mungkin dalam waktu dekat Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka Rahmat Safrani (RS), mengatakan Penahanan yang di lakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sangat Koperatif.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sangat koperatif,” unjar RS. (*/Penulis: Iswanto)