Sementara itu, Burhan Kamma, SH.MH, selaku kuasa hukum H.Rusmanto Mansur Efendy, menyatakan dengan tegas bahwa saya akan terus berjuang sampai dimanapun untuk memperjuangkan hak klien kami, karena hingga saat ini lokasi yang telah ditimbun oleh pihak PT.Semen Bosowa, adalah milik sah klien saya sesuai sertipikat 001 Siawung.”tegasnya.(**).