PT. Semen Bosowa Maros Terindikasi Tidak Memiliki Legalitas Hukum Atas Objek Sengketa Yang Digugat
BARRU, RAKYAT NEWS– Kembali bergulir kasus sengketa lahan tanah Seetifikat Hak Milik (SHM 001 Siawung Barru atas nama Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) di Pengadilan negeri Barru dalam penyerahan surat pembuktian penggugat terhadap tergugat dan digugat.
Majelis Hakim meminta para penggugat tergugat dan digugat untuk masing-masing menyerahkan masing-masing objek surat perkara sengketa lahan tanah SHM 001 Siawung di kabupaten Barru, Kamis (12/09/2021).
Bahwa hal tersebut terungkap pada sidang pengajuan pembuktian surat pada hari kami tanggal 5 Agustus 2021, di Pengadilan Negeri Barru bukti surat yang diajukan oleh penggugat PT.SBM yaitu P.1 sampai P.24 tidak satupun bukti surat yang memiliki legalitas hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Prihal kepemilikan sebidang tanah, tutur Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku ketua tim kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru.
Lanjutnya lagi dijelaskan bahwa dalam Undang- Undang Pokok Agraria sangat jelas menjelaskan sebuah kepemilikan hak atas sebidang tanah, harus terbuktikan dengan adanya Serfitikat Hak Milik ( SHM )), tegas Kuasa Hukum tergugat 1 Burhan Kamma Marausa, SH.MH, yang didampingi para tiem Kuasa Hukum tergugat 1 Ir.H.Riumanto Mansyur Effendy.
Kemudian, Kuasa Hukum tergugat 1 bersama timnya tersebut menyatakan dalam persidangan penggugat ( PT.SBM ) tidak mengajukan sertifikat hak milik, artinya apa? jika kita berangkat dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang pokok agrarian perihal kepemilikan tanah, maka SANGAT TERANG BENDERANG bagi kita semuanya JIKA TANAH YANG DISENGKETAKAN OLEH PENGGUGAT YAITU PT.SEMEN BOSOWA MAROS, BUKAN TANAH MILIKNYA, AKAN TETAPI TANAH MILIK KLIEN KAMI YAITU IR.H.RUSMANTO EFFENDY.
Hal tersebut terbuktikan jika sebidang tanah yang disengketakan oleh penggugat PT.SBM telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama klien Kami Ir.H.Rusmanto Effendy, dengan nomor SHM :01 / siawung tahun 1995, sehingga sangat pantaslah dan berdasarkan Hukum jika Majelis Yang Mulia Pengadilan Negeri Barru menolak permohon Penggugat PT.SBM, dengan pertimbangan :
1. Tanah objek sengketa telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama Tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Manyur Effendy. Nomor : 01 / Siawung dengan Surat Ukur Nomor : 21 / 1995
2. Sertifikat tersebut terdaftar sebagaimana dalam SKPT Nomor : 10 / SKPT / 73.11 / 2015.
3. Telah dilakukan identifikasi lapangan bersama antara pemilik sertifikat atas nama Bapak Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy, pihak BPN Kabupatan Barru,Cq. Petugas Ukur atas nama Bapak Ganjar dan dari Pihak Polres atas nama Bapak Brigpol Hasbi, yang menunjukkan jika tanah yang disengketakan oleh penggugat adalah hak milik tergugat 1.
4. Adanya keputusan pertama atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membatalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : 05 / Pbt / BPN- 73 / 2015 tertanggal 09 Juni 2015, dan
5. Adanya keputusan kedua atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membantalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : MP.01.02 / 2653-73/ X / 2020 tertanggal 00 Oktober 2020.
Bahwa dengan penolakan permohonan pembatalan yang diajukan oleh penggugat ( PT.BSM ) oleh Pihak BPN Kanwil Propinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepada kita semua, berdasarkan hukum jika tanah yang disengketakan penggugat PT.SBM saat ini bukan tanah miliknya akan tetapi tanah milik klien kami yaitu lelaki Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy apalagi fakta hukumnya dalam pembuktian bukti surat dalam persidangan tadi, penggugat tidak dapat mengajukan bukti hukum atas kepemilkan tanah yang disengketan oleh penggugat, sedangkan klien kami tadi dalam persidangan dapat mengajukan sertifikat hak milik atas objek yang disengketakan oleh penggugat ( PT.BSM ) demikian juga BPN Kabupaten Barru selaku turut tergugat juga menghadirkan bukti surat berupa buku tanah, atas nama klien kami, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendi, tutupnya dengan tegas.(RUD/EML)
Tinggalkan Balasan