Majelis Hakim Semprot Saksi, Tafsirkan Istilah ‘Bapak’ sebagai Nurdin Abdullah
“Pertama kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari, kemudian kami diberi surat tugas terkait paket Palampang – Munte. Kemudian waktu itu Ibu Sari menyampaikan ada amanah dari ‘BAPAK’, supaya pada saat pelelangan Palampang – Munte, PT Cahaya Sepang Bulukumba diperhatikan. Maksudnya diperhatikan, dimenangkan,” terang Syamsuriadi.
Istilah ‘BAPAK’ pun kemudian menjadi pertanyaan dan perdebatan oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Nurdin, dan JPU KPK. Sebab, para saksi menafsirkan istilah ‘BAPAK’ yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
“Ibu Sari tidak menyebutkan gubernur. Hanya sebatas kata ‘BAPAK’. Tidak tahu ‘BAPAK’ siapa, tapi kami anggap itu adalah pak Gubernur,” tambah Andi Salmiati.
Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun mengingatkan para saksi untuk jangan asal menyebut nama karena hal tersebut akan mempengaruhi nasib dari terdakwa.
Selain Andi Salmiati, saksi lainnya yakni Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga Andi Yusril, Herman Palugani, dan Hisar membenarkan jika Ibu Sari hanya menyebut istilah ‘bapak’.
Ditambah lagi, kata Samsuriadi, mereka tak pernah berkomunikasi dengan Nurdin. Bahkan tidak pernah meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Nurdin.
“Tidak ada komunikasi dengan pak Nurdin Abdullah. Kami hanya melakukan verifikasi dengan detail terhadap berkas para peserta tender dan hasilnya CV Cahaya Sepang Bulukumba memang memenuhi persyaratan,” jelas Samsuriadi.
Setelah proses tender selesai, para anggota Pokja 2 juga menerima fee melalui Sari sebagai ucapan terima kasih. Masing-masingnya mendapat Rp30 juta, totalnya ada Rp150 juta.
Dari pernyataan tersebut, Hakim pun mengatakan, para anggota Pokja yang hadir sebagai saksi minim pengetahuan mengenai tupoksinya, entah disengaja atau tidak. Mereka dianggap lalai dan tidak profesional. Hakim menegaskan kepada para anggota Pokja bahwa bertemu kontraktor perusahaan di luar itu adalah salah.
Tinggalkan Balasan