MAKASSAR – Sejumlah Non Governmental Organization (NGO) menyoroti lambannya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos), Sehingga membuat Penyidik Polda Sulsel belum menetapkan tersangka.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengatakan, lambannya penanganan kasus itu karena audit BPK belum diserahkan pada pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

“Seharusnya BPK lebih bersikap profesional dan transparan mendukung kepolisian dalam pemberantasan korupsi, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Seperti kasus BPNT yang sedang disoroti publik terjadi di beberapa daerah,” kata Ansar Selasa 14 September 2021.

Baca juga: LAKSUS Akan Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPS dan Talud di Gowa

Apalagi, kata Muh Ansar, BPK dinilai sebagai lembaga auditor yang dipercaya melakukan audit kerugian negara tentu harus lebih cekatan untuk segera menyerahkan hasil auditnya agar penyidik segera menetapkan tersangka.

“Harusnya turut dibarengi oleh BPK, dan tidak membiarkan kasus BPNT berlarut-larut, Jika audit berlangsung lama maka kami (LAKSUS) jelas bertanya ada apa?,” sebut Muh. Ansar

Lanjut Muh. Ansar menjelaskan, dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Bansos BPNT Kemensos, Penyidik Polda Sulsel sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut, hanya saja penetapan tersangka kasus ini hingga kini belum diumumkan karena bergantung pada hasil audit BPK

“Hasil audit BPK itulah yang akan dijadikan acuan (Penyidik) terkait berapa kerugian negara dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” tandas Muh. Ansar Direktur Lembaga Antikorupsi (LAKSUS)

Sementara itu, Direktur Anti Corruption Committe (ACC), Abdul Kadir Wokanubun turut berharap kasus dugaan penyimpangan penyaluran BPNT Kemensos tidak bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi mark up Bansos Covid-19 Makassar. Ia berharap kasus ini ditangani dengan serius.