“Tentunya kami mendukung upaya pengungkapan dugaan korupsi BPNT yang dilakukan oleh polda Sulsel,” ujar Kadir.

Baca juga: Perak Minta Kejaksaan Tidak Mainkan Kasus Dugaan Korupsi Kanrerong

Menurut Kadir lembannya penanganan kasus dugaan Korupsi Bansos BPNT hingga saat ini karena menunggu hasil audit, “Padahal kasusnya sudah di tahap penyidikan, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh, Kadir menyebut, dengan adanya informasi jika Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengantongi nama tersangka kasus BPNT agar segera disampaikan pada publik.

“Olehnya itu kami meminta keseriusan Polda untuk segera menuntaskan kasus tersebut, mengingat dua kasus tersebut di tengah situasi pandemi,” pesannya.

Diketahui dalam penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di empat kabupaten di Sulsel, penyidik polda menemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan negara.

“Hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di empat kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih,” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

Kerugian itu sendiri ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

“Terhitung dari total empat kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3,4 hingga Rp5 miliar lah,” sebut Widoni.

Lebih jauh, Widoni mengungkapkan, dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. di 4 kabupaten di Sulsel itu juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” sebut Widoni.