Merespons aduan tersebut, Anggota KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya tak bisa mencoret nama bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) dalam tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) kecuali meninggal, masalah hukum sudah inkrah, dan menggunakan dokumen palsu.

“Jadi, terkait dengan seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah. Ketiga, menggunakan dokumen palsu,” ujar Idham.

Ia menegaskan hanya parpol pengusung bisa mengganti dan membatalkan bacaleg dalam DCS. Meski demikian, dirinya akan mengomunikasikan laporan tersebut kepada patpol terkait.

“Prinsipnya, kami akan komunikasikan kepada partai yang bersangkutan bahwa ini ada tanggapan dari masyarakat,” lanjut dia.