Pria Tikam Adik Iparnya hingga Tewas, Gara-gara Dilarang Pasang Tali Rumput Laut
JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tega menikam adik ipar sendiri dengan sebilah badik hingga meninggal dunia.
Pelaku penikaman berinisial SL (43) menghabisi adik iparnya sendiri dengan inisial BN (33). Keduanya merupakan warga Kampung Tobereka, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengungkapkan bahwa adapun motif penikaman ini adalah karena korban melarang pelaku memasang tali dan pasir rumput laut milik mertua tersangka, yang berakibat terjadi adu mulut hingga pelaku menikam korban beberapa kali hingga meninggal dunia.
“Motifnya karena korban melarang pelaku memasang tali dan pasir rumput laut, yang berakibat terjadi adu mulut hingga pelaku menikam korban sebilah badik dan meninggal dunia,” ungkap AKP Hambali dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Jeneponto, Kamis (11/11/2021).
Hambali mengungkapkan pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah rumah nelayan di Lingkungan Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Tamalatea, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.
Adapun barang bukti yang di amankan selain sebilah badik, ada juga jaket korban berlumuran darah dan jaket pelaku, kata mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto tersebut.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Jeneponto. Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UUDRT No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)
Tinggalkan Balasan