Berbeda dengan kuasa termohon yakni Hendarta, SH, kata Ardi, dalam persidangan menghadirkan saksi-saksi fakta yang berkecimpung dalam proses penyidikan, dalam hal ini Gilang Gemilang, Ahmad Jafar dan Andi Aswil sebagai saksi.

Kemudian alat-alat bukti yang diajukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jeneponto yaitu sebanyak 47 item, semuanya sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dikatakan cacat hukum atau tidak sah, jelas Ardi.

Selanjutnya, kuasa pemohon juga mengajukan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yakni Dr. Saddam Rivani untuk memberikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Namun kuasa pemohon juga tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa karena tidak memiliki dasar hukum, pungkasnya.

Sebelumya Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di Disdikbud Jeneponto, dengan anggaran sebesar Rp39 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor. (**)