Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Berkolaborasi dengan Ombudsman RI
14 Maret 2024 21:13 WIB
Oleh : Asfian
“Saya sendiri sudah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan yang lainnya. Kita ingin serius benar menangani permasalahan mafia tanah, yang sekali lagi merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Asfian
Editor
DAPATKAN BERITA RAKYAT.NEWS DENGAN CEPAT
Topik Terkini
Rekomendasi
Kementerian ESDM Bongkar Modus Tambang Ilegal Bijih Emas di Kalimantan
Rakyat News Hukum
“Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam Undang-Undang selain Undang-Undang Minerba,”
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pemilik panti asuhan sekaligus oknum dosen berinisial S, dilaporkan ke Polrestabes Kota Makassar oleh orang tua yang
Seorang Eks Kepala Desa Ditangkap Polisi Usai Tersangka Korupsi
Rakyat News Hukum
RAKYAT NEWS, MAMUJU – Seorang pria berinisial IS (41) yang juga merupakan Eks kepala di Kabupaten Mamuji ditangkap polisi terkait dugaan
Seorang Oknum Polisi Di Mamuju Ditangkap, Diduga Pengedar Narkoba
Rakyat News Hukum
RAKYAT NEWS, MAMUJU – Seorang anggota polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Brigadir A ditangkap usai diduga mengedarkan narkoba.
Manusia Silver Serang Anggota Satpol PP Makassar, Dilaporkan Ke Polisi
Rakyat News Hukum
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pelaku manusia silver yang menyerang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar saat razia kini dilaporkan
“Kami hanya dibodoh bodohi oleh Bank BTN, sudah berkali kali kami di Janji, tapi sampai sekarang sertifikat rumah kami belum ada,” Mereka
“Dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel kan yang melakukan otopsi, karena itulah keterangannya di persidangan sangat penting didengar majelis
Kuasa Hukum Akbar Idris Serahkan Memori Banding ke PN Bulukumba
Rakyat News Hukum
“Apakah dalam proses mengadili sudah cukup terpenuhi perbuatan mencemarkan dengan maksud menuduhkan sesuatu yang buruk sehingga merugikan
Rifyan juga menjelaskan bahwa Pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara tersebut sama yakni diduga melanggar Pasal 27
Menanggapi penjelasan itu, hakim Khairul, SH, MH langsung mengejar dengan mempertanyakan, jika sebuah kegiatan kemahasiswaan seperti halnya Diksar