“Saya berharap rumah restorative justice dimanfaatkan dengan baik oleh para jaksa dalam penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat,” harap Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa rumah restorative justice harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum, tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu.

“Restorative justice harus dapat menjadi contoh untuk menghidupkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai sebuah solusi alternatif pemecahan masalah dalam penegakan hukum,” pungkas Burhanuddin.

Rakyat News

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, dan Desa Bangakala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto sebagai pilot project program Kampung restorative justice.

Kampung restorative justice adalah bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dimana dibentuk sebuah tempat di salah satu desa sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.

Adapun nama tempat penyelesaian masalah di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke disebut dengan nama “Balla’ A’bulo Sibatang”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, usai menggelar launcing rumah restorative justice, di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, secara virtual, Rabu (16/3/2022).

Kajari Susanto menyatakan program kampung restorative justice yang dibentuk oleh Kejari Jeneponto disebut dengan nama “Passibajikang” atau memperbaiki, mengembalikan ke keadaan semula.

Ia menyebutkan adapun desa yang akan dijadikan tempat sebagai Kampung restorative justice adalah Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke dan Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba.

Pasalnya, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, dan Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba sendiri adalah kecamatan yang telah sering melakukan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.