Kuasa Hukum Raside Bin Sau, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH mengungkapkan, pengikatan akta pengakuan hutang tersebut tidak sah karena sertifikat yang dijadikan jaminan diperoleh dengan cara yang tidak benar, tidak halal, dan melawan hukum.

“Sementara faktanya, Sertifikat atas nama Kandu diperoleh dengan cara melawan hukum, penuh rekayasa. Baik H. Kandu maupun Deny itu tidak mengetahui di mana letak objek tanah SHM No: 1028/Temmapaduae dan keduanya tidak pernah menguasai sama sekali,” ungkapnya kepada rakyatdotnews, Kamis (17/03/2022).

Raside Bin Sau mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI agar menerbitkan kembali SHM No: 1028/Temmappaduae, Dusun Palisi, Luas 18.892 m2 ke atas nama Raside Bin Sau.

“Kami juga meminta secara tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia agar mengusut tuntas para pelaku praktik mafia tanah sebagaimana yang telah ditegaskan Presiden Indonesia,” tegas Kuasa Hukum Raside, Drs. Muh Alif Hamat Yusuf, SH.

Baca Juga : Cegah Kasus Sengketa, Konflik dan Perkara, Kantor Pertanahan Jeneponto Gelar Sosialisasi

Pilihan Video