Sekedar diketahui bahwa ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar.

Ketiga terdakwa yang ditangguhkan penahanannya tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.

“Jadi sementara ini ada tiga (3) terdakwa yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan yang ditangguhkan penahanannya,” ungkap salah seorang Jaksa yang enggan disebut identitasnya di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (27/4/2022).

Meskipun demikian menurut Jaksa tersebut, terkait penangguhan penahanan ketiga terdakwa adalah kewenangan hakim Tipikor Makassar. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melaksanakan penetapan hakim.

Penangguhan penahanan ini menjadi hambatan besar untuk menuntaskan kasus tersebut dan juga sangat mempengaruhi para saksi-saksi, yang berdampak pada putusan hakim nanti, jelasnya. (*)