Giat pengawasan dan penertiban
didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Kepulauan Selayar Nomor: 304/136/II/2023/Satpol.PP&Damkar.

Rakyat News

Setiba di lokasi, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya indikasi pelanggaran jenis usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar.

Selain itu, petugas juga mendapati ratusan botol kemasan minuman beralkohol (miras) yang diperjual belikan secara bebas tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB).

Menindaklanjuti temuan tersebut, giat yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Saparuddin, S. Sos., MM, itu langsung diarahkan pada kegiatan penyitaan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol yang diduga dipasarkan secara bebas dan terbuka tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB).

Usai melakukan pemeriksaan, seluruh jenis minuman beralkohol yang didapat petugas, langsung disita dan diamankan ke Mako Satpol PP.

Rakyat News

Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, M. H., MM, menegaskan, sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda), Penyidik Satpolpp akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Selayar selaku Korwas.
“Segera kita akan adakan Gelar Perkara bersama Penyidik Kepolisian dan kita akan proses sesuai prosedur dan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya.

YouTube player