Diduga Melanggar Izin Usaha Ratusan Kemasan Miras Disita dari Wisma Aqilah
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Saparuddin, S. Sos., MM, membenarkan pelaksanaan giat pengawasan dan penertiban atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan di Wisma Aqilah jalur dua.
Dalam giat ini, berbagai jenis minuman beralkohol berhasil disita dan diamankan sebagai barang bukti.
Minuman tersebut terdiri dari dua belas botol miras jenis vodka Yakuza, empat puluh tiga botol bir bintang, dua puluh enam botol anggur merah, tujuh puluh enam kaleng guinnes, tiga botol jenis chivas, dua botol minuman jenis carlo rossi, sembilan botol anggur putih, tiga belas botol minuman jenis Singa raja, dan lima puluh botol kemasan minuman jenis guinnes, bebernya. (FS)

Tinggalkan Balasan