Selain aparat Satpol PP, Ketua PMSI Kabupaten Selayar juga meminta bantuan kerjasama aparat penyidik Kejaksaan Negeri dan Majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar untuk menuntut serta menjatuhkan vonis hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 204 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : (1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.

Ketua PMSI berharap, vonis hukuman maksimal yang dituntut dan dijatuhkan Majelis Hakim bisa memberikan efek jera bagi terduga pelaku penjual dan pengedar minuman beralkohol dan atau miras tradisional tanpa izin, termasuk bagi pelaku pelaku lain. (*)