JENEPONTO, RAKYAT NEWS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban pelecehan seksual.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH kepada keluarga korban yang di saksikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Dr. Livia Istaniah DF Iskandar, di Aula Lantai II Kejari Jeneponto, Rabu (15/2/2023).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat penghargaan yakni Irmawati Amir, SH, MH dan Mustabihul Amri, SH.

Korban berinisial N adalah salah satu siswa SMKN 1 Jeneponto yang dilecehkan mantan kepala sekolahnya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban sebesar Rp 4.080.000.

Rakyat News

Wakil Ketua LPSK Livia Istaniah DF Iskandar menyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto atas keberhasilannya merealisasikan restitusi kepada korban tindak pidana pelecehan seksual.

Livia menyebutkan bahwa restitusi kepada korban ini adalah restitusi pertama di Sulawesi Selatan bahkan di Sulawesi. Dimana telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dikatakannya, bahwa LPSK telah memberikan penghargaan kepada 13 penerima baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang tersebar dibeberapa Provinsi, termasuk salah satunya pertama di Sulawesi yakni Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Wakil Ketua LPSK Livia menjelaskan bahwa saat ini hampir 80 persen permohonan kekerasan seksual itu adalah korbannya anak-anak.

“Yang mengkhawatirkan adalah pelaku adalah bisa dalam rumah seperti bapak kandung, bapak tiri, saudara, kakek, pacar, pemilik sekolah berasrama, maupun sekolah berbasis agama yakni pondok pesantren,” ungkap Livia.