TORUT, RAKYAT NEWS – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut kejanggalan dalam proyek hibah bernilai Rp26 miliar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara. Proyek ini menjadi temuan BPK RI setelah hibah digulirkan tanpa surat keputusan (SK) dari Bupati Torut.

“Kami akan laporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Sebab ini perlu ada telaah apakah ada potensi kerugian negara atau tidak,” jelas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (29/6/2023).

Menurut Ansar, temuan BPK RI masih berupa kejanggalan dari sisi administratif. Tetapi bukan tidak mungkin dari hasil telaah akan memunculkan potensi pidana.

“Potensi pidana korupsi bisa muncul dari ketimpangan administratif. Karena itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” jelas Ansar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan dalam proyek hibah senilai Rp26 miliar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara. Proyek hibah ini tidak didukung oleh keputusan bupati dan hanya didasari oleh SK kepala dinas.

Hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 yang terbit April 2023 lalu. BPK merinci, masyarakat atau kelompok penerima hibah tidak ditetapkan berdasarkan SK bupati. Melainkan hanya SK kepala dinas bernomor 950/NPHD DPML/XII/2022.

Dalam SK ini ditetapkan proyek dipecah ke dalam 210 kegiatan di hampir semua lembang di Toraja Utara. Setiap lembang mendapatkan jatah hibah pembangunan fisik bervariasi. Dari Rp25 juta hingga Rp185 juta dengan total nilai Rp26 miliar lebih.

BPK menyatakan SK kadis yang mendasari penyerahan hibah ini menyalahi prosedur. Seharusnya dasar yang menetapkan kelompok penerima hibah adalah keputusan bupati.

Dikatakan Ansar, dari pemaparan hasil pemeriksaan BPK, jelas disebutkan ada pelanggaran. Meski tidak secara spesifik.