Menurut dia, SK bupati yang dimaksud BPK adalah berita acara penyerahan aset. Sebab setelah proyek selesai, semua aset aset itu bukan lagi milik pemda. Tetapi akan dialihkan ke lembang.

“Dan itu sementara kita selesaikan berita acaranya. Sementara proyeknya yang terdiri dari 210 kegiatan sudah rampung semua dan tidak ada masalah,” tutur Joni.

Joni mengklaim apa yang direkomendasikan BPK RI sebagai temuan, sudah ditindaklanjuti. Berita acara penyerahan aset akan segera diteken bupati. (**)