Tetapi menurut dia, untuk bisa menemukan ada tidaknya potensi penyimpangan keuangan maka kasus ini harus didorong ke ranah hukum. Aparat penegak hukum bisa meneliti alurnya. Lalu memberi telaah, di mana letak potensi penyimpangannya.

“Sebagai penanggung jawab teknis di OPD, saya kira Kadis PML Simbong Ranggina harus diperiksa. Dia harus memberi penjelasan sampai terbitnya SK sebagai dasar bergulirnya hibah bernilai Rp26 miliar itu,” tandas Ansar.

Ansar menampik pernyataan Kepala Inspektorat Joni Kantong yang menyebut tak ada pelanggaran keuangan dalam hibah inj. Temuan BPK diklaim Joni hanya bersifat administratif.

Ansar menjelaskan, simpulan yang disampaikan Kepala Inspektorat terlalu prematur.

“Terlalu prematur apa yang disampaikan Inspektorat. Banyak sekali kasus kasus korupsi yang terbongkar justru berawal dari pelanggaran administratif. Karenanya itu harus diuji. Diujinya di mana? Ya oleh APH,” tandasnya.

Ansar juga meminta Bupati Torut Yohanis Bassang memberi penjelasan atas terbitnya SK kadis. Ia menilai aneh jika Bupati membiarkan kadis menerbitkan SK, sementara hibah harus didukung oleh keputusan Bupati.

“Perlu juga kita uji ini. Apakah ini atas inisiatif kadis tanpa sepengetahuan Bupati. Atau memang atas izin Bupati,” imbuhnya.

Simbong Ranggina Minta tak Di-publish

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara Simbong Ranggina yang dikonfirmasi, tak memberi penjelasan rinci. Ia meminta agar temuan itu tak dipublis.

“Jangan dulu naikkan berita ini pak kalau nda jelas” ujarnya via WhatsApp, Rabu (28/6/2023).

Ranggina juga meminta PEDOMANMEDIA agar mengonfirmasi hal itu ke Inspektorat.

“Apa tidak bisa konfirmasi dulu ke inspektorat baru naik beritanya? Dikonfirmasi dulu bagaimana yang sebenarnya. Karena akan menjadi konsumsi publik,” tutup Ranggina.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Torut Joni Kantong mengungkapkan, temuan BPK RI hanya bersifat administratif. Tidak ada temuan penyimpangan keuangan.