“Jika petunjuknya pengadaan dilakukan dengan metode e-katalog maka wajib melaksanakan pengadaan barang secara keseluruhan dengan metode e-katalog. Kecuali jika pihak PPK melakukan justifikasi atas beberapa barang yang tidak bisa diadakan melalui e-katalog,” sebutnya.

Bahwa perlu diketahui kata Ansar, PA, PPK dan Panitia Pengadaan sebelum menetapkan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya wajib melihat dan memperhatikan juklak juknis dalam menggunakan metode pengadaan apakah berbentuk E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, ataukah tender cepat.

Bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode E-purchasing, dimana batasan nilai pengadaan E-purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan untuk nilai pengadaan E-purchasing lebih dari Rp100 miliar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.

“Bahwa Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dimana para SKPD atau OPD dapat melakukan belanja dengan system E-purchasing, sehingga jika pihak PPK beralasan bahwa ada barang yang belum terbayarkan ditahun sebelumnya, maka pertanyaan kenapa bisa terjadi, apakah ketersediaan anggaran untuk pembelian barang kurang atau tidak cukup sehingga harus dipaksakan,” tukasnya.

Masih kata Ansar, dari seluruh rangkaian proses ini, patut diduga pada praktiknya ada oknum-oknum di RSUD Syekh Yusuf yang dalam melaksanakan pengadaan sengaja mengarahkan agar pengadaan tidak secara penuh dilakukan secara e-katalog. Sehingga memungkinkan terjadi persekongkolan dengan melakukan perjanjian atas fee.

“Diduga karena adanya persekongkolan antara oknum RSUD Syekh Yusuf dan oenyedia dalam mengarahkan paket tersebut dan telah disetting untuk kepentingan para pihak yang bersekongkol dalam pemufakatan jahat. Di mana dugaan persekongkolan yang dilakukan dapat dibuktikan melalui kesepakatan-kesepakatan tidak tertulis, di mana kolusi dan persekongkolan bertujuan untuk mengarahkan pengadaan non e-katalog kepada penyedia tertentu,” ujar Ansar.