Namun dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka laporan tersebut gugur dan tidak terbukti.

“Padahal Ali Pangeran Dg. Ropu buruh harian lepas tersebut sempat dinyatakan (DPO) daftar pencarian orang dan ditahan oleh pihak kepolisian selama 13 hari sebelum di bebaskan,” tutup Muh Ali SH.